
Salah satu fasilitas karyawan selain gaji adalah jaminan BPJS. Bagi kamu yang sudah bekerja di perusahaan, pasti pernah melihat potongan BPJS Kesehatan di slip gaji setiap bulannya.
Meski jumlahnya terlihat kecil, banyak yang belum tahu sebenarnya berapa besar potongan itu dan bagaimana cara menghitungnya.
Padahal, memahami potongan BPJS Kesehatan penting supaya kamu tahu hak dan kewajibanmu sebagai peserta jaminan kesehatan. Yuk, pahami sekarang secara lengkap di artikel ini!
BPJS Kesehatan adalah program jaminan sosial yang diwajibkan pemerintah bagi seluruh warga Indonesia, termasuk pekerja di perusahaan.
Tujuannya agar setiap orang memiliki perlindungan kesehatan tanpa khawatir biaya rumah sakit yang mahal.
Untuk karyawan, besaran iuran BPJS Kesehatan diatur oleh pemerintah melalui Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020.
Berdasarkan aturan tersebut, total iuran BPJS Kesehatan bagi peserta pekerja penerima upah (PPU) adalah 5% dari gaji atau upah bulanan.
Namun, iuran sebesar 5% itu tidak sepenuhnya dibayar oleh karyawan. Ada pembagian tanggung jawab antara perusahaan dan karyawan, yaitu:
Artinya, potongan dari gaji kamu setiap bulan untuk BPJS Kesehatan hanyalah 1% dari total gaji tetap.
Misalnya, kamu memiliki gaji pokok Rp6.000.000 per bulan. Maka potongan BPJS Kesehatan dari gaji kamu adalah:
1% x Rp6.000.000 = Rp60.000 per bulan.
Sementara itu, perusahaan akan menanggung:
4% x Rp6.000.000 = Rp240.000 per bulan.
Jadi, total iuran BPJS Kesehatan yang dibayarkan ke BPJS setiap bulannya adalah Rp300.000, dengan kamu hanya membayar Rp60.000 saja.
Tetapi perlu diingat, penghitungan ini hanya berlaku hingga batas upah tertentu. Pemerintah menetapkan batas maksimal upah yang digunakan untuk menghitung iuran BPJS Kesehatan adalah Rp12.000.000.
Jadi, meskipun gajimu di atas Rp12 juta, iuran BPJS tetap dihitung berdasarkan angka maksimal tersebut.
Baca Juga: 10 Macam Tunjangan Kerja yang Wajib Diketahui Karyawan
Setelah tahu bahwa potongan BPJS Kesehatan karyawan adalah 1% dari gaji, kamu bisa menghitungnya sendiri dengan mudah. Rumus sederhananya seperti ini:
Iuran BPJS Kesehatan Karyawan = 1% x Gaji Pokok + Tunjangan Tetap.
Sedangkan untuk perusahaan:
Iuran BPJS Kesehatan Perusahaan = 4% x Gaji Pokok + Tunjangan Tetap.
Agar lebih jelas, berikut contoh kasusnya.
Kamu bekerja di perusahaan dengan rincian penghasilan:
Maka total penghasilan tetapmu adalah Rp6.000.000.
Penghitungannya:
Total iuran BPJS Kesehatan = Rp300.000.
Jika gajimu Rp15.000.000, penghitungannya tidak langsung 1% dari gaji tersebut, karena ada batas maksimum Rp12.000.000.
Jadi,
Total iuran = Rp600.000.
Dengan begitu, berapapun gajimu di atas Rp12 juta, potongan BPJS Kesehatan tetap dihitung berdasarkan plafon maksimal tersebut.
Selain itu, BPJS Kesehatan juga menanggung anggota keluarga inti seperti istri/suami dan tiga anak. Jika kamu ingin menambah anggota keluarga lain seperti orang tua atau anak keempat, maka perlu mendaftar secara mandiri dan membayar iuran tambahan.
Banyak karyawan yang bingung dengan status BPJS Kesehatan setelah mereka resign atau berhenti bekerja dari perusahaan. Apakah kepesertaan otomatis berhenti? Jawabannya adalah tidak otomatis berhenti, tapi statusnya bisa berubah.
Saat kamu masih bekerja, iuran BPJS dibayarkan oleh perusahaan (4%) dan kamu (1%) melalui potongan gaji bulanan.
Namun setelah resign, perusahaan akan berhenti membayarkan iuran tersebut. Akibatnya, jika kamu tidak segera memperbarui status kepesertaan, maka BPJS Kesehatanmu bisa nonaktif karena tidak ada pembayaran iuran berikutnya.
Supaya tidak terputus, kamu bisa mengalihkan status kepesertaan dari pekerja penerima upah (PPU) menjadi peserta mandiri.
Caranya mudah, cukup datang ke kantor BPJS Kesehatan atau melalui aplikasi Mobile JKN, lalu pilih kelas perawatan sesuai kemampuan finansialmu.
Kelas perawatan untuk peserta mandiri terdiri dari:
Dengan begitu, kamu tetap bisa menikmati manfaat BPJS tanpa terputus meskipun sudah tidak bekerja di perusahaan. Pembayaran bisa dilakukan setiap bulan melalui bank, e-wallet, atau minimarket terdekat.
Bekerja di perusahaan memang memberikan banyak manfaat, salah satunya adalah jaminan kesehatan seperti BPJS. Namun, lebih dari sekadar potongan gaji dan fasilitas, lingkungan kerja yang sehat dan mendukung juga penting agar kamu bisa berkembang maksimal.
Jika kamu ingin bekerja di lingkungan yang membuatmu berkembang dan mendukung work life balance, ini saatnya kamu gabung bersama Enesis Group!
Di sini, kamu bisa menemukan tempat kerja yang suportif serta rekan kerja anti toxic. Jadi, tunggu apa lagi? Jangan ragu untuk gabung bersama Enesis sekarang karena kiprahnya telah terbukti sejak tahun 1988!
Baca Juga: 12 Benefit Kerja yang Bantu Karyawan Lebih Sejahtera, Catat!