benefit kerja
September 12, 2025 Karir

12 Benefit Kerja yang Bantu Karyawan Lebih Sejahtera, Catat!

Sebagai seorang fresh graduate yang akan melamar pekerjaan, sebaiknya kamu tidak hanya berfokus pada hal-hal teknis, seperti tips membuat CV atau mempersiapkan jawaban terbaik saat interview. Kamu juga harus memahami hal-hal strategis, salah satunya perihal benefit kerja.

Pasalnya, pemahaman tentang benefit kerja bisa membantumu mengukur kelayakan tawaran kerja dan mungkin membandingkannya dengan perusahaan lain, jika kamu melamar ke beberapa tempat.

Sebenarnya, apa saja benefit kerja yang umum diberikan bagi karyawan di Indonesia? Supaya bisa memahaminya dengan lebih baik, simak penjelasan di bawah ini, yuk!

Jenis-Jenis Benefit Karyawan

Sebenarnya, bukan hanya fresh graduate yang harus paham tentang benefit kerja. Karyawan yang sudah berpengalaman pun juga harus memahami tentang hal ini, bahkan secara lebih lengkap.

Sebab, pemahaman tentang benefit kerja akan menjadi dasar dalam membandingkan beban kerja yang sudah diberikan dengan benefit yang diperoleh. Jika dirasa belum sepadan, karyawan mampu melakukan negosiasi secara cerdas sehingga bisa mengupayakan kesejahteraan jangka panjang.

Sementara itu, jika dilihat dari perspektif perusahaan, kenyamanan dan kesejahteraan karyawan akan mendorongnya untuk menunjukkan performa terbaik dan membantu perusahaan meraih tujuan.

Secara umum, berikut ini adalah benefit kerja karyawan yang perlu kamu ketahui:

1. Gaji Pokok

Gaji pokok adalah bentuk imbalan minimum yang wajib diberikan perusahaan kepada karyawannya. Benefit ini diberikan secara rutin, umumnya tiap akhir bulan atau awal bulan berikutnya.

Dalam menentukan besaran gaji pokok, perusahaan perlu berpedoman pada UMK (Upah Minimum Kota) atau UMR (Upah Minimum Regional) sebagai tolok ukur minimalnya.

Pemerintah telah menetapkan aturan resmi mengenai upah minimum yang didasarkan pada perkiraan biaya hidup di masing-masing daerah dan kemampuan ekonomi daerah tersebut.

2. Uang Lembur

Sejumlah perusahaan tak jarang memberlakukan jam lembur pada karyawannya dengan beberapa alasan. Ingat, setiap karyawan berhak menerima uang lembur sesuai dengan waktu dan tenaga yang sudah dikeluarkan. 

Jika kamu sedang menjalani proses seleksi kerja, pastikan untuk mengetahui kebijakan perusahaan yang mengatur tentang waktu lembur, ya. Dalam praktiknya, kamu juga harus memastikan perusahaan memberikan kompensasi sesuai dengan kesepakatan awal atau yang tertulis di perjanjian kerja.

3. Komisi

Komisi merupakan jenis benefit kerja yang diberikan sebagai imbalan atas pekerjaan yang telah diselesaikan seorang karyawan, biasanya berupa persentase dari pendapatan yang diperoleh perusahaan. Umumnya, benefit ini diterima oleh karyawan sales ataupun marketing.

Namun, biasanya terdapat perbedaan antara sales yang merupakan karyawan tetap perusahaan dengan sales lepas (freelance). 

Komisi yang diterima sales tetap biasanya tidaklah besar karena ia sudah mendapatkan gaji pokok. Adapun pada sales freelance, jumlah komisinya bisa cukup besar, tapi tidak ada gaji pokok yang mereka terima.

Baca juga: 10 Contoh Soft Skill yang Wajib Kamu Miliki di Dunia Kerja

4. Jaminan Kesehatan

Tujuan pemberian tunjangan kerja ini adalah membuat karyawan lebih tenang jika tiba-tiba membutuhkan pengobatan untuk sakitnya.

Perusahaan biasanya menyediakan jaminan kesehatan berupa BPJS Kesehatan ataupun asuransi kesehatan swasta yang bisa diklaim di fasilitas kesehatan, seperti rumah sakit atau klinik.

Jika perusahaan menggunakan BPJS Kesehatan, iurannya adalah 5% dari gaji karyawan, dengan 4% ditanggung perusahaan dan 1% ditanggung karyawan.

5. Tunjangan Transportasi

Tunjangan transportasi bertujuan untuk memudahkan karyawan menjangkau lokasi kerja. Bentuknya bisa berupa uang tunai, fasilitas kendaraan operasional, subsidi BBM, fasilitas antar jemput, ataupun pemberian layanan ojek online yang dananya bisa di-reimburse.

Perlu diketahui bahwa tunjangan transportasi ada yang bersifat tetap dan ada pula yang tidak tetap, tergantung kebijakan perusahaan. Terkadang, pemberian tunjangan transportasi hanya didasarkan pada kehadiran di tempat kerja. Jadi, kalau karyawan tidak hadir, ia tidak berhak menerima tunjangan ini.

Baca juga: 20 Alasan Tidak Masuk Kerja agar Bos Tidak Marah, Catat Apa Saja!

6. Tunjangan Makan

Tunjangan makan mungkin terdengar sederhana, tapi bisa sangat membantumu untuk menghemat pengeluaran dan menjaga asupan nutrisi, lho.

Tunjangan makan bisa diberikan dalam bentuk fasilitas makan siang gratis di kantor ataupun uang tunai yang bisa digunakan untuk membeli makanan sendiri. 

Ada pula beberapa perusahaan yang memberikan tunjangan makan saat kondisi tertentu, misalnya ketika karyawan lembur atau sedang melakukan kunjungan kerja. Apakah tempat kerjamu sekarang memberikan tunjangan ini?

7. Tunjangan Internet

Sebelum tren WFH (Work from Home) marak, umumnya karyawan bisa memanfaatkan fasilitas wifi di tempat kerja. 

Namun, semenjak sistem kerja ini banyak diterapkan oleh perusahaan, tunjangan internet menjadi salah satu fasilitas untuk membantu karyawan melakukan pekerjaannya secara remote dari rumah. Bentuk tunjangan internet bisa berupa paket data ataupun uang tunai.

8. Tunjangan Hari Raya

Momen pemberian tunjangan hari raya (THR) kerap kali ditunggu-tunggu oleh semua karyawan, karena mengingat kebutuhan menjelang hari raya yang umumnya cukup banyak, mulai dari mudik, parcel, kebutuhan dapur, hingga pembayaran zakat fitrah bagi umat Muslim.

Pemerintah telah mengatur perihal THR dengan cukup lengkap, salah satunya waktu pembagian yang selambat-lambatnya 7 hari sebelum hari raya datang. Dengan demikian, karyawan bisa memanfaatkan dana THR sebelum hari raya tiba. 

Selanjutnya, perlu diketahui juga bahwa THR yang diterima karyawan tergantung dari masa kerjanya. Jika karyawan sudah menjalani masa kerja 12 bulan atau lebih, umumnya besaran THR adalah 1 kali upah bulanan.

9. Tunjangan Jabatan

Tunjangan ini diberikan pada karyawan yang menempati jabatan tertentu di perusahaan, baik jabatan struktural maupun fungsional.

Tunjangan jabatan merupakan bentuk penghargaan kepada karyawan yang mengemban tanggung jawab lebih berat daripada karyawan lainnya dan biasanya berhubungan dengan peran kepemimpinan.

10. Benefit Produk

Tahukah kamu, beberapa perusahaan juga membagikan barang yang diproduksinya pada karyawan, lho. Caranya bisa dengan menetapkan diskon spesial, memberikan produk gratis, atau akses gratis ke layanan perusahaan. 

Selain membuat karyawan merasa diuntungkan secara finansial karena tak perlu membeli sendiri, benefit ini juga bisa meningkatkan rasa bangga karyawan karena menjadi bagian dari perusahaan tersebut sehingga loyalitas pun meningkat.

11. Program Pengembangan Karier

Pada dasarnya, perusahaan yang memberikan benefit kerja ini ingin membantu karyawannya mengembangkan skill dan jenjang kariernya di masa depan.

Program pengembangan karier bisa berupa pelatihan, mentoring, workshop, atau kursus. Selain itu, sejumlah perusahaan juga biasa memberikan dukungan agar karyawannya melanjutkan studi atau menjalani program untuk memperoleh sertifikasi profesional.

Baca juga: 10 Cara Agar Semangat Kerja dan Konsisten, Yuk Coba Sekarang!

12. Cuti

Nyatanya, waktu cuti sangat dibutuhkan karyawan untuk beristirahat sejenak, menjaga work life balance, ataupun menyelesaikan keperluan pribadi.

Jenis cuti yang mungkin sering kamu dengar adalah cuti tahunan. Cuti ini sudah diatur di dalam UU Ketenagakerjaan, dengan jumlah 12 hari. Namun, sebenarnya, ada pula cuti melahirkan yang berhak diperoleh karyawan wanita, dengan minimal 3 bulan dan maksimal 6 bulan.

13. Dana Pensiun

Faktanya, benefit kerja tak hanya sebatas keuntungan yang diterima saat karyawan masih aktif bekerja. Beberapa perusahaan juga menyediakan dana pensiun agar karyawannya tetap berpenghasilan dan tidak mengalami kesulitan finansial di masa senja.

Perlu dipahami bahwa benefit ini diberikan dengan cara menarik sebagian kecil gaji karyawan dan memasukkannya ke dalam tabungan pensiun karyawan yang bersangkutan. 

Dana pensiun biasanya didapatkan oleh PNS, PPPK, Prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, hakim, dan karyawan BUMN. Sementara itu, karyawan swasta tetap bisa mendapatkan dana pensiun melalui keikutsertaannya dalam program Jaminan Pensiun (JP) dari BPJS Ketenagakerjaan.

Itulah penjelasan mengenai benefit kerja yang perlu kamu pahami, baik sebelum maupun ketika sudah aktif bekerja. Ingat, pemberian benefit kerja ini cenderung berbeda-beda pada tiap perusahaan dan bisa berubah-ubah sesuai dengan kondisi perusahaan, ya.

Nah, selain benefit kerja di atas, ternyata ada perusahaan yang memberikan apresiasi pada karyawannya dengan menanggung beban pajak penghasilan (PPh 21), lho, seperti yang dilakukan oleh Enesis Group. 

Kebijakan ini dibuat agar setiap karyawan Enesis bisa menerima gaji secara utuh, tanpa potongan pajak penghasilan. Menarik sekali, kan? 

Selain itu, karyawan Enesis juga memperoleh lingkungan kerja yang nyaman, bos yang asik, rekan kerja anti-toxic, dan perkembangan karier yang terjamin. Kalau kamu menyukai tantangan dan ingin menangani beragam project yang mendukung pengembangan diri, Enesis Group adalah tempat yang tepat.

Di tengah persaingan dunia kerja yang ketat, memilih perusahaan yang tepat juga penting untuk pengembangan kariermu. Enesis Group, dengan reputasi kuat sejak 1988, menawarkan lingkungan kerja yang suportif dan banyak kesempatan untuk berkembang. Hal ini tentu bukan klaim semata, karena pencapaian Enesis Group sudah terbukti secara nyata.

Enesis Group tahun ini menang tiga penghargaan sekaligus dari HR Asia Award 2025! Mulai dari Best Companies to Work for in Asia, HR Asia Sustainable Workplace, sampai HR Asia Tech Empowerment. Jadi makin yakin kan, kalau Enesis Group memang tempat kerja impian yang terus berkembang?

Jadi, jangan ragu untuk berkarier di Enesis, karena sudah terbukti kiprahnya sejak tahun 1988. Lebih healthy dan happy berkarier di Enesis!

Baca juga: 10 Macam Tunjangan Kerja yang Wajib Diketahui Karyawan

Related article