hak dan kewajiban karyawan
Desember 10, 2025 Karir

Inilah Hak dan Kewajiban Karyawan, Jangan Sampai Keliru!

Memahami hak dan kewajiban karyawan adalah hal penting yang harus diketahui setiap pekerja. Hak dan kewajiban ini mencakup wewenang, tugas, serta tanggung jawab yang perlu dijalankan selama bekerja di perusahaan. 

Bukan hanya karyawan, perusahaan juga memiliki hak dan kewajiban yang harus dipenuhi agar hubungan dan komunikasi di tempat kerja tetap seimbang dan harmonis.

Ketentuan mengenai hak dan kewajiban karyawan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang kemudian diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. 

Dengan memahami aturan ini, karyawan dapat bekerja lebih tenang, perusahaan pun dapat beroperasi dengan lancar.

Yuk, pahami lebih dalam tentang hak dan kewajiban karyawan agar kamu bisa bekerja dengan nyaman dan tetap sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku!

Hak dan Kewajiban Karyawan Sesuai Undang-Undang

Selama berkarier, kamu perlu tahu hak dan kewajiban sebagai karyawan agar bisa membatasi diri dengan perusahaan secara sehat. 

Dengan memahami hal tersebut, kamu bisa bekerja lebih tenang dan produktif. Berikut adalah hak dan kewajiban karyawan yang perlu kamu pahami.

Hak Karyawan

Setiap karyawan memiliki hak yang harus dipenuhi oleh perusahaan. Adapun hak yang seharusnya diterima karyawan adalah sebagai berikut.

1. Mendapatkan Pelatihan Tenaga Kerja

Perusahaan wajib memberikan pelatihan untuk meningkatkan keterampilan dan kompetensi kerja karyawan. 

Sesuai aturan, pelatihan ini bisa diselenggarakan oleh lembaga milik pemerintah, swasta, atau perusahaan sendiri.

2. Mendapatkan Upah sesuai Undang-Undang

Setiap karyawan berhak menerima upah yang layak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, seperti yang tercantum dalam Pasal 81 Ayat (24) UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 88 UU Ketenagakerjaan. 

Hak ini mencakup upah minimum, skala dan struktur upah yang jelas, upah lembur, serta kompensasi saat karyawan tidak bekerja karena alasan tertentu. 

Apabila ada kesepakatan upah yang lebih rendah dari aturan yang berlaku, maka kesepakatan tersebut batal dan harus disesuaikan dengan regulasi pemerintah.

Baca juga: Ciri-Ciri Lingkungan Kerja yang Baik dan Faktor yang Memengaruhinya

3. Mendapatkan Pesangon

Saat terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK), perusahaan wajib memberikan pesangon kepada karyawan sesuai ketentuan Pasal 81 Ayat (44) UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 156 Ayat (1) UU Ketenagakerjaan. 

Selain pesangon, karyawan juga berhak atas uang penghargaan masa kerja dan penggantian hak yang belum diterima dengan jumlah yang ditetapkan dalam perjanjian kerja.

4. Mendapatkan Perlakuan dan Kesempatan yang Sama

Setiap karyawan berhak atas lingkungan kerja yang nyaman dan adil. Artinya, kamu harus diperlakukan dengan sopan tanpa memandang status, serta mendapat kesempatan yang sama dengan rekan kerja, termasuk dalam hal kenaikan jabatan.

5. Hak untuk Istirahat dan Cuti

Berdasarkan UU Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003, setiap karyawan berhak mendapatkan waktu istirahat dan cuti, termasuk cuti tahunan minimal 12 hari kerja setelah 12 bulan bekerja. 

Selain itu, karyawan perempuan berhak atas cuti pada hari pertama dan kedua masa haid sesuai ketentuan Pasal 81 dan Pasal 82 Ayat (1) undang-undang tersebut.

6. Melaksanakan Ibadah

Berdasarkan Pasal 29 Ayat (2) UUD 1945, setiap karyawan berhak melaksanakan ibadah sesuai agamanya, termasuk selama jam kerja, sesuai dengan keyakinan masing-masing.

7. Mendapatkan Kebebasan Berserikat

Sebagai karyawan, kamu berhak menyampaikan aspirasi tentang lingkungan kerja, termasuk melalui serikat pekerja. 

Perusahaan tidak boleh melarangmu bergabung atau mendirikan serikat karena hak berserikat dilindungi Pasal 104 UU Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003.

8. Hak atas Jaminan Sosial

Sesuai Pasal 99 UU Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003, setiap karyawan berhak mendapatkan jaminan sosial berupa perlindungan kesejahteraan, seperti kompensasi atau asuransi kesehatan, jika mengalami hal di luar kendali seperti sakit berat atau kematian.

9. Mendapatkan Kesehatan dan Keselamatan Kerja

Setiap sektor kerja punya risiko kecelakaan, apalagi jika melibatkan alat berbahaya. Karena itu, perusahaan wajib menjaga keselamatan karyawan dengan menyediakan perlindungan dan fasilitas kesehatan yang memadai.

Baca juga: 10 Pertanyaan Interview Kerja & Cara Menjawabnya!

10. Waktu Kerja yang Manusiawi

Jam kerja yang wajar penting untuk menjaga kesehatan fisik dan mental. Karena itu, setiap karyawan berhak atas waktu kerja yang manusiawi dengan keseimbangan antara jam kerja dan waktu istirahat agar tetap produktif dan sehat.

11. Penempatan Tenaga Kerja

Setiap orang tentu ingin bekerja sesuai keahliannya. Karena itu, penempatan kerja berdasarkan kemampuan jadi salah satu hak utama karyawan. Hak ini juga mencakup penempatan kerja yang dilakukan sesuai kompetensi dan kualifikasi karyawan, sehingga karyawan ditempatkan pada posisi yang sesuai dengan kemampuan dan perannya.

12. Mendapatkan Kompensasi untuk Tenaga Kerja Asing

Perusahaan wajib membayar kompensasi untuk setiap tenaga kerja asing yang dipekerjakan. Ketentuan ini tercantum dalam Pasal 81 Ayat (9) UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 47 Ayat (1) UU Ketenagakerjaan.

Kewajiban Karyawan

Selain memiliki hak yang harus dipenuhi oleh perusahaan, setiap karyawan juga memiliki kewajiban yang perlu dijalankan. Berikut adalah kewajiban yang perlu dilaksanakan oleh karyawan.

1. Ketentuan saat Mengundurkan Diri

Jika kamu ingin mengundurkan diri, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. Berdasarkan Pasal 162 Ayat (3) UU Ketenagakerjaan, kamu wajib mengajukan surat pengunduran diri paling lambat 30 hari sebelum tanggal keluar, tidak sedang terikat dinas, dan tetap menjalankan tugas hingga hari terakhir kerja.

2. Mematuhi Perjanjian Kerja

Menurut Pasal 126 Ayat (1) UU Ketenagakerjaan, perusahaan dan karyawan wajib mencantumkan serta mematuhi isi perjanjian kerja. 

Tujuannya agar hubungan kerja punya kepastian hukum dan hak serta kewajiban kedua pihak terpenuhi sesuai aturan.

3. Kewajiban Loyalitas

Selain menaati aturan dan menjaga kerahasiaan perusahaan, karyawan juga harus setia pada tempat kerjanya. 

Artinya, kamu perlu fokus pada pekerjaan di perusahaan tersebut dan tidak bekerja di tempat lain, terutama di perusahaan kompetitor.

4. Kewajiban Konfidensialitas

Kamu pasti sudah familiar dengan klausul kerahasiaan yang biasanya ditandatangani saat mulai bekerja. 

Klausul ini dibuat untuk mencegah karyawan membocorkan rahasia perusahaan, baik data internal maupun informasi penting lainnya.

5. Kewajiban Ketaatan

Selama masih bekerja di suatu perusahaan, kamu wajib mematuhi semua aturan dan kebijakan yang berlaku. Tujuannya agar ketertiban tetap terjaga dan lingkungan kerja jadi lebih nyaman untuk semua orang.

Itu dia penjelasan mengenai berbagai hak dan kewajiban karyawan yang perlu dipahami dalam dunia kerja. 

Dengan mengetahui hak yang harus diterima serta kewajiban yang perlu dijalankan, hubungan antara karyawan dan perusahaan dapat berjalan lebih harmonis dan sesuai aturan yang berlaku.

Di tengah situasi ekonomi yang dinamis dan persaingan kerja yang semakin ketat, penting bagi setiap kandidat untuk memilih perusahaan yang tidak hanya memberikan kompensasi layak, tetapi juga memiliki kebijakan yang berpihak pada kesejahteraan karyawan.

Jika kamu sedang mencari tempat kerja dengan bos yang asik, rekan kerja anti-toxic, brand tepercaya, proyek menantang, dan peluang karier yang terjamin, maka Enesis Group bisa jadi pilihan yang tepat. 

Di sini, kamu bisa tumbuh dan berkembang bersama perusahaan FMCG ternama yang telah berkiprah sejak tahun 1988.

Yuk, mulai langkah kariermu sekarang di Life at Enesis dan rasakan sendiri bagaimana rasanya Lebih healthy & happy berkarier di Enesis!

Baca juga: 10 Soft Skill Penting & Cara Mengasahnya untuk Sukses Karier

Related article