
Menikah bisa menjadi salah satu alasan tidak masuk kerja yang masuk akal. Sebab, sebuah pernikahan tentu memerlukan banyak persiapan yang matang. Dalam hal ini, karyawan berhak mengajukan cuti menikah ke perusahaan.
Hak cuti karyawan dengan alasan menikah telah disahkan dalam peraturan perundang-undangan oleh pemerintah, lho. Tetapi, sudah tahukah kamu cuti menikah berapa lama? Mari cari tahu jawabannya melalui pembahasan di artikel ini.
Cuti menikah adalah jeda yang diberikan oleh perusahaan kepada karyawan agar dapat menyiapkan dan melaksanakan perayaan atau prosesi pernikahan sekaligus menghabiskan waktu bersama pasangan baru.
Cuti menikah bisa diajukan oleh karyawan di dalam perusahaan, baik kontrak maupun tetap. Hak cuti ini wajib dipenuhi oleh perusahaan karena termasuk dalam kategori alasan yang penting dan valid.
Walaupun demikian, para karyawan tidak disarankan untuk mengajukan cuti menikah secara mendadak. Pasalnya, setiap prosesnya tentu harus melalui beberapa tahapan penting. Jadi, setiap karyawan perlu memahami hal ini.
Peraturan cuti menikah termuat dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan atau UU Nomor 13 Tahun 2003, tepatnya pasal 93 ayat 2c dan 4a (yang kemudian diperbarui menjadi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja).
Jika ditanyakan cuti menikah berapa lama, maka sesuai pasal 93 ayat 4a ini karyawan berhak cuti menikah selama 3 hari berturut-turut. Dalam ketentuannya, durasi 3 hari tersebut yaitu 1 hari sebelum pernikahan, 1 hari saat hari pernikahan, dan 1 hari setelah pernikahan.
Perusahaan dapat memberikan hak cuti karyawan ini lebih dari 3 hari. Terkadang, durasinya bisa mencapai 7 hari dengan pertimbangan supaya karyawan lebih berfokus dalam menyiapkan pernikahannya.
Tetapi, perlu diingat bahwa pengusaha dilarang memberikan jatah cuti menikah kurang dari 3 hari. Nah, perpanjangan waktu ini bisa dimanfaatkan oleh karyawan untuk liburan pascapernikahan atau menjalankan bulan madu bersama pasangan.
Secara undang-undang yang sah, hak cuti antara karyawan kontrak dan tetap sebenarnya tidak dibedakan. Namun, beberapa perusahaan memiliki kebijakannya tersendiri, termasuk dalam hal pengajuan.
Sebagai contoh, pada perusahaan yang bersistem karyawan kontrak selama setahun pertama, kemudian tahun berikutnya diangkat menjadi karyawan tetap. Umumnya, perusahaan semacam ini tidak memberikan jatah cuti reguler pada karyawan kontrak di tahun pertamanya.
Tetapi, mereka tetap memenuhi pengajuan cuti yang sifatnya genting, seperti sakit ataupun menikah. Lebih lanjut, karyawan kontrak dalam perusahaan itu tidak dapat mengajukan jumlah hari seperti halnya para karyawan tetap.
Baca juga: Berapa Pajak Penghasilan Karyawan? Ini Cara Hitungnya!
Setelah mengetahui cuti menikah berapa hari, lantas apakah cuti menikah tetapi dibayar? Berdasarkan aturan dalam pasal 93 ayat 2c, dinyatakan bahwa pengusaha diwajibkan untuk membayar upah apabila karyawan tidak dapat masuk kerja karena menikah.
Jadi, dengan kata lain bahwa selama cuti menikah karyawan tetap memiliki hak untuk menerima upah secara penuh dari perusahaan. Hal ini pun telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Pada peraturan cuti menikah tersebut, ditegaskan bahwa cuti menikah adalah hak cuti khusus tanpa pengurangan atau pemotongan upah. Perlu dipahami pula bahwa cuti menikah bukan bagian dari cuti tahunan sehingga karyawan bebas memanfaatkan atau menggabungkannya.
Seperti yang telah disinggung di atas, setiap perusahaan memiliki kebijakan tersendiri terkait pengajuan cuti menikah. Karyawan wajib memberitahukan ke perusahaan sesuai kebijakan internal, seperti beberapa hari atau minggu sebelum dilaksanakannya pernikahan.
Saat hendak mengajukan cuti ini, para karyawan dapat menanyakan langsung ke bagian HRD perusahaan. Pasalnya, prosedur yang harus dipenuhi pada setiap perusahaan mungkin bisa berbeda. Adapun tata cara mengajukan cuti menikah secara garis besar adalah sebagai berikut.
Biasanya, perusahaan juga akan membutuhkan beberapa dokumentasi sebagai bukti berupa dokumen-dokumen resmi dan surat undangan pernikahan. Dokumen ini bertujuan untuk memvalidasi pengajuan cuti karyawan.
Sebaiknya, pengajuan cuti menikah dilakukan jauh-jauh hari. Hal ini bertujuan agar atasan maupun rekan kerja dapat menyesuaikan dan menyelesaikan pekerjaan sebelum yang bersangkutan menjalani cuti.
Baca juga: 10 Macam Tunjangan Kerja yang Wajib Diketahui Karyawan
Cuti menikah termasuk kategori cuti khusus yang mendesak. Dalam hal ini, perusahaan tidak boleh mengabaikan kewajiban untuk memenuhinya. Jika perusahaan tidak mengizinkan atau mengizinkan namun tidak membayar upah karyawan sesuai aturan, maka dapat dikenai sanksi.
Menurut UU Ketenagakerjaan pasal 186 ayat 1, pelanggaran terhadap peraturan cuti menikah bisa dikenakan ancaman pidana berupa hukuman penjara minimum 1 bulan dan maksimum 4 tahun dan/atau denda minimal Rp10.000.000 serta maksimal sebesar Rp400.000.000.
Demikian penjelasan mengenai cuti menikah berapa lama, mencakup aturan sesuai undang-undang, kebijakan upah selama cuti menikah, cara mengajukan, dan sanksi bagi perusahaan jika mengabaikan.
Semoga pemaparan informasi di atas dapat bermanfaat dan menjawab pertanyaan yang diajukan. Pemahaman terhadap cuti menikah berapa lama tidak hanya berlaku bagi karyawan, tetapi juga perusahaan.
Dengan memahaminya, perusahaan dapat memenuhi kewajiban sehingga karyawan memperoleh haknya. Selain itu, perusahaan pun bisa memastikan bahwa proses pengajuan sekaligus penggunaan cuti berjalan secara lancar dan transparan.
Pada dasarnya, mengajukan cuti terkadang tidak mudah. Maka dari itu, pastikan bahwa alasan yang mendasarinya memang logis dan valid, seperti menikah. Sebab, ada banyak perusahaan yang menghargai situasi karyawan tersebut, misalnya Enesis Group.
Sebagai perusahaan FMCG terkemuka di Indonesia, Enesis Group memiliki komitmen yang tinggi dalam memfasilitasi hak karyawan demi menjaga kesejahteraannya. Enesis Group secara terbuka menawarkan diskusi untuk mencari solusi terbaik agar hak karyawan terpenuhi.
Di Enesis Group, pengembangan karier karyawan terjamin dengan lingkungan kerja yang nyaman, bos asik, dan teman kerja anti-toxic. Jadi, jangan ragu lagi untuk memilih berkarier dan menjadi bagian dari Life at Enesis, ya!
Baca juga: Konseling Karyawan: Manfaat, Jenis, dan Cara Melakukannya