
Cuti hamil berapa lama? Banyak ibu bekerja yang masih bingung soal cuti hamil dan melahirkan berapa lama sebenarnya berlaku di Indonesia.
Di Indonesia, aturan cuti ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan, UU Cipta Kerja, hingga yang terbaru, UU Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak (UU KIA) yang resmi ditandatangani Presiden Jokowi.
Dengan UU terbaru ini, ibu hamil bisa mendapatkan cuti kerja hingga enam bulan dengan beberapa syarat khusus. Penasaran bagaimana peraturan cuti melahirkan terbaru berlaku? Simak penjelasan lengkapnya berikut ini agar kamu lebih memahami hak penting ini.
Jika kamu seorang pekerja perempuan yang sedang hamil, kamu berhak mengambil cuti melahirkan. Pada tahun 2024, UU Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) menetapkan bahwa ibu bekerja berhak mendapatkan cuti hingga 6 bulan.
Sebelumnya, menurut UU Ketenagakerjaan Pasal 82 ayat 2, cuti bersalin maksimal hanya 3 bulan. UU KIA menjelaskan hak-hak ibu yang bekerja, antara lain:
Selain itu, perusahaan wajib memberikan hak cuti ini, tidak boleh memberhentikan ibu yang sedang cuti, dan tetap membayar upah penuh untuk 4 bulan pertama.
Baca juga: 12 Benefit Kerja yang Bantu Karyawan Lebih Sejahtera, Catat!
Pertanyaan yang sering muncul adalah, cuti hamil dan melahirkan berapa lama dan apakah cuti hamil dapat gaji? Aturan mengenai cuti hamil di Indonesia telah diatur dalam beberapa undang-undang. Sebelumnya, berdasarkan UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan UU Cipta Kerja, pekerja perempuan berhak mendapat cuti selama 1,5 bulan sebelum dan 1,5 bulan setelah melahirkan, dengan upah penuh.
Ibu yang mengalami keguguran juga tetap berhak atas cuti 1,5 bulan sesuai surat keterangan dokter atau bidan. Selain itu, Pasal 93 dalam undang-undang tersebut menyebutkan bahwa pekerja yang tidak bekerja karena melahirkan tetap berhak menerima upah, dan perusahaan wajib memberikannya.
Pasal 73 ayat (2) juga melarang pengusaha mempekerjakan pekerja hamil antara pukul 23.00 hingga 07.00 jika menurut dokter atau bidan dapat membahayakan keselamatan ibu maupun kandungan.
Apabila perusahaan tidak memberikan hak cuti atau upah selama masa cuti, maka akan dikenakan sanksi pidana minimal 1 tahun dan maksimal 4 tahun, atau denda antara Rp100 juta hingga Rp400 juta sebagaimana tercantum dalam Pasal 185 UU Ketenagakerjaan.
Namun, sejak 2024, telah disahkan UU Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak (UU KIA) yang memperpanjang masa cuti melahirkan hingga 6 bulan.
Dalam pasal 4 ayat (3), disebutkan bahwa ibu bekerja berhak atas cuti 6 bulan dengan ketentuan:
UU KIA juga memastikan ibu tetap menerima gaji selama masa cuti. Ketentuannya adalah upah penuh untuk 3 bulan pertama, upah penuh untuk bulan keempat, dan 75% dari gaji untuk bulan kelima hingga keenam.
Sementara itu, bagi pekerja pria yang istrinya melahirkan, hak cuti diatur dalam Pasal 93 ayat (4) UU Nomor 13 Tahun 2003. Pekerja pria berhak mendapatkan cuti selama 2 hari dengan upah penuh.
Cuti ini diberikan agar ayah dapat mendampingi ibu pascapersalinan, membantu menjaga keseimbangan emosional, dan mempererat hubungan dengan anak sejak awal kelahiran.
Baca juga: 21 Alasan Tidak Masuk Kerja agar Bos Tidak Marah, Catat Apa Saja!
Durasi cuti hamil berapa lama yang ideal dapat berbeda pada setiap ibu. Menurut para ahli, masa cuti yang disarankan adalah sekitar 40 minggu atau 10 bulan untuk mengurangi risiko komplikasi.
Namun, penelitian lain menunjukkan bahwa cuti satu bulan sebelum persalinan dan tiga bulan setelah melahirkan sudah cukup untuk menjaga kesehatan ibu dan bayi dalam jangka panjang.
Dengan demikian, lama cuti melahirkan yang ideal adalah minimal 4 bulan atau 120 hari, yaitu satu bulan sebelum dan tiga bulan setelah melahirkan.
Jika ingin memperpanjang masa cuti, hal ini juga lebih dianjurkan karena memberi waktu pemulihan lebih lama sekaligus mempererat ikatan dengan si Kecil.
Cuti melahirkan bertujuan memberi waktu bagi ibu untuk mempersiapkan persalinan serta merawat bayi dengan optimal. Berikut beberapa manfaat cuti hamil yang perlu diketahui:
Selain itu, ayah juga dianjurkan mengambil cuti saat istri melahirkan agar dapat membantu proses pemulihan dan ikut merawat buah hati di masa awal kehidupannya.
Mengetahui aturan dan durasi cuti hamil sangat penting agar ibu bekerja bisa mempersiapkan kehamilan dan persalinan dengan tenang, tanpa mengganggu kesehatan maupun pekerjaan.
Dengan memahami hak cuti serta syarat-syaratnya, kamu bisa memastikan momen penting ini dilewati dengan nyaman.
Selain itu, jika kamu ingin bekerja di perusahaan yang menghargai kesejahteraan karyawan, Enesis bisa menjadi pilihan tepat.
Di sini, kamu akan merasakan lingkungan kerja dengan bos yang asyik, teman kerja anti-toxic, brand yang jelas dan tepercaya, serta project menantang yang menjamin perkembangan karier.
Raih pengalaman bekerja yang lebih healthy & happy sambil tetap memastikan hak cuti hamilmu terpenuhi. Jadi, jangan ragu berkarier di Enesis, yang telah terbukti kiprahnya sejak 1988!
Baca juga: Sudah Tahu Contoh Fasilitas Kerja Selain Gaji? Ini Rinciannya