berapa pajak penghasilan karyawan
Juni 27, 2025 Karir

Berapa Pajak Penghasilan Karyawan? Ini Cara Hitungnya!

Mungkin kamu masih sering bertanya-tanya, sebenarnya berapa pajak penghasilan karyawan yang harus dibayar. Pajak penghasilan (PPh) merupakan salah satu kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap pekerja. Namun, tak jarang masih banyak yang belum tahu seluk-beluknya. 

Apakah kamu fresh graduate yang baru diterima kerja dan masih bingung berapa pajak penghasilan karyawan? Jika demikian, jangan khawatir. Yuk, cari tahu cara menghitung pajak penghasilan karyawan seca mendetail di bawah ini!

Berapa Pajak Penghasilan Karyawan? 

Pajak penghasilan adalah sebuah tanggung jawab yang harus dipenuhi oleh semua karyawan yang memperoleh gaji di atas batas tertentu. Besaran pajak yang harus dibayarkan bergantung pada jumlah penghasilan serta ketentuan pajak yang berlaku di Indonesia.

Pajak penghasilan yang dikenakan kepada karyawan dikenal sebagai Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh 21). Adapun di dalam perhitungannya juga termasuk beberapa komponen, seperti Penghasilan Bruto, Biaya Usaha, PTKP, PKP, dan PPh. 

Memang, berbagai istilah ini terdengar membingungkan di awal. Tapi, jangan khawatir. Ayo pelajari cara menghitung pajak penghasilan karyawan dengan benar agar kamu bisa mengatur keuangan dengan lebih baik. 

Minimal Gaji yang Terkena Pajak Penghasilan 

Tidak semua karyawan wajib membayar pajak penghasilan. Pemerintah menetapkan batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), yang berarti jika gaji seseorang di bawah batas ini, maka mereka tidak dikenakan pajak penghasilan. 

PTKP ini dihitung berdasarkan status wajib pajak, apakah lajang atau telah berkeluarga dengan tanggungan tertentu. Berdasarkan peraturan terbaru, karyawan dengan penghasilan tahunan hingga Rp54 juta (atau sekitar Rp4,5 juta per bulan) tidak dikenakan pajak penghasilan. 

Namun, jika penghasilan melebihi batas ini, tentu karyawan harus mulai membayar pajak sesuai dengan ketentuan tarif pajak progresif yang berlaku. Besar pajak penghasilan karyawan akan dihitung dengan rumus berikut ini. 

  • Penghasilan Bersih = Penghasilan Bruto – Biaya Jabatan atau Usaha.
  • Penghasilan Kena Pajak (PKP) = Penghasilan Bersih – Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
  • Pajak Penghasilan (PPh) = Persentase PPh x Penghasilan Kena Pajak (PKP).

Komponen dalam Perhitungan PPh 21

Pajak penghasilan didasarkan pada beberapa faktor. Seperti yang bisa dilihat di atas, ada beberapa hal yang harus diperhitungkan dalam cara menghitung pajak penghasilan karyawan. Ayo pelajari satu-persatu di bawah ini!

1. Penghasilan Bruto Selama Satu Tahun

Penghasilan yang dikenakan pajak dihitung berdasarkan total gaji karyawan selama satu tahun. Ini mencakup gaji pokok, tunjangan tetap, bonus, dan uang lembur. Semua sumber penghasilan ini dijumlahkan untuk mendapatkan angka penghasilan bruto tahunan.

  • Penghasilan Bruto = Semua penghasilan yang diterima sebelum dikurangi iuran tertentu. 

2. Biaya Usaha atau Jabatan Selama Satu Tahun

Dalam perhitungan pajak penghasilan karyawan, terdapat biaya yang dapat dikurangkan lagi dari penghasilan bruto sebelum pajak dihitung. Salah satu biaya yang dapat dikurangkan adalah biaya jabatan.

Biaya jabatan adalah pengurangan yang diberikan kepada karyawan untuk menggantikan biaya operasional yang dikeluarkan dalam pekerjaannya. Besarnya biaya jabatan adalah 5% dari penghasilan bruto, dengan batas maksimal Rp6 juta per tahun. 

Dengan adanya pengurangan biaya jabatan atau biaya usaha, potongan pajak penghasilan karyawan dapat berkurang sehingga pajak yang harus dibayarkan menjadi lebih ringan.

  • Biaya Jabatan = 5% x Penghasilan Bruto.

3. Penghasilan Bersih Selama Satu Tahun

Selain itu, ada juga beberapa iuran yang dapat dikurangkan sebelum pajak dihitung, seperti tunjangan kesehatan atau tunjangan pensiun yang ditanggung oleh perusahaan. Pengurangan ini mengurangi jumlah pajak yang harus dibayar oleh karyawan. 

  • Penghasilan Bersih = Penghasilan bruto – Biaya Jabatan – Iuran Pensiun, Kesehatan, dll. 

4. Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) 

PTKP adalah batas minimal penghasilan yang tidak dikenakan pajak. Pemerintah menetapkan PTKP berdasarkan status pernikahan dan jumlah tanggungan keluarga karyawan. Karyawan lajang tentu memiliki PTKP yang lebih rendah. Berikut adalah rinciannya. 

  • Rp54 juta untuk wajib pajak lajang dan belum ada tanggungan keluarga. 
  • Tambahan Rp4,5 juta jika wajib pajak sudah menikah. 
  • Rp54 juta untuk istri yang penghasilannya digabung bersama suami. 
  • Tambahan Rp4,5 juta untuk setiap jumlah anggota keluarga termasuk anak angkat. 

Seperti yang bisa dilihat di atas, semakin banyak anggota keluargamu, semakin banyak pula potongan pajak penghasilan yang kamu terima. 

5. Penghasilan Kena Pajak 

Setelah menghitung total penghasilan bersih dan mengurangkan PTKP, angka yang tersisa disebut sebagai Penghasilan Kena Pajak (PKP). PKP inilah yang akan dikenakan tarif pajak progresif sesuai dengan aturan yang berlaku.

  • Penghasilan Kena Pajak (PKP) = Penghasilan Bersih – PTKP.

6. Besaran Pajak Penghasilan (PPh) 

Besaran pajak yang harus dibayar karyawan bergantung pada tarif pajak progresif yang berlaku di Indonesia. Tarif pajak ini dibagi menjadi beberapa lapisan berdasarkan jumlah penghasilan kena pajak. Berikut ini adalah daftar lengkapnya. 

  • PKP hingga Rp60 juta: Dikenai tarif 5%.
  • PKP Rp60 juta – Rp250 juta: Dikenai tarif 15%.
  • PKP Rp250 juta – Rp500 juta: Dikenai tarif 25%.
  • PKP di atas Rp500 juta: Dikenai tarif 30%.

Baca juga: Cara Mendapatkan Penghasilan Tambahan dengan Mudah dan Efektif

Cara Menghitung Pajak Penghasilan Karyawan

Agar kamu bisa lebih memahami cara menghitung pajak penghasilan karyawan, coba tengok kedua contoh di bawah ini. Berikut adalah studi kasus perhitungan pajak untuk dua tipe karyawan dengan kondisi berbeda. 

1. Karyawan Lajang dengan Gaji Rp10 juta per bulan

Katakanlah ada seorang karyawan lajang dengan besar gaji per bulan Rp10 juta. Gaji ini sudah dikurangi iuran kesehatan, asuransi, dan pensiun. Maka, berikut adalah perhitungan pajaknya. 

  • Gaji per bulan: Rp10.000.000.
  • Penghasilan bruto per tahun: Rp10.000.000 × 12 = Rp120.000.000.
  • PTKP untuk lajang: Rp54.000.000.
  • Biaya jabatan: 5% × Rp120.000.000 = Rp6.000.000 (maksimal Rp6.000.000 per tahun).
  • Penghasilan Bersih = Penghasilan Bruto – Biaya Jabatan = Rp120.000.000 – Rp6.000.000 = Rp114.000.000.
  • Penghasilan Kena Pajak (PKP)  = Penghasilan Bersih – PTKP = Rp114.000.000 – Rp54.000.000 = Rp60.000.000.
  • Pajak Penghasilan yang Harus Dibayar (PPh) per Tahun = Rp60.000.000 × 5% = Rp3.000.000.
  • Pajak Penghasilan yang Harus Dibayar (PPh) per Bulan = Rp3.000.000 ÷ 12 = Rp250.000.

Jadi, potongan pajak penghasilan karyawan untuk karyawan lajang dengan gaji Rp10 juta per bulan adalah Rp250.000 per bulan.

2. Karyawan Menikah dengan 1 Anak dengan Gaji Rp15 juta per bulan

Karyawan ini sudah menikah dan memiliki 1 anak. Gaji bulanannya sebesar Rp15 juta sudah dikurangi iuran kesehatan, asuransi, dan pensiun. Berikut adalah perhitungan pajaknya.

  • Gaji per bulan: Rp15.000.000.
  • Penghasilan bruto per tahun: Rp15.000.000 × 12 = Rp180.000.000.
  • PTKP untuk menikah + 1 anak: Rp58.500.000.
  • Biaya jabatan: 5% × Rp180.000.000 = Rp9.000.000 (maksimal Rp6.000.000 per tahun).
  • Penghasilan Bersih = Penghasilan Bruto – Biaya Jabatan = Rp180.000.000 – Rp6.000.000 = Rp174.000.000.
  • Penghasilan Kena Pajak (PKP) = Penghasilan Bersih – PTKP = Rp174.000.000 – Rp58.500.000 = Rp115.500.000.
  • Pajak Penghasilan yang Harus Dibayar (PPh) per Tahun = (Rp60.000.000 pertama × 5%) + (Rp55.500.000 sisanya × 15%) = Rp11.325.000.
  • Pajak Penghasilan yang Harus Dibayar (PPh) per Bulan = Rp11.325.000 ÷ 12 = Rp943.750.

Jadi, potongan pajak penghasilan karyawan untuk karyawan yang sudah menikah dan memiliki 1 anak dengan gaji Rp15 juta per bulan adalah Rp943.750 per bulan.

Baca juga: 10 Ide Kerja Sampingan Tanpa Modal, Patut Dicoba Lho!

Nah, itulah tadi penjelasan singkat mengenai cara menghitung pajak penghasilan karyawan. Perlu kamu ingat bahwa peraturan pajak dapat berubah sewaktu-waktu. Jadi, pastikan kamu selalu merujuk pada informasi terbaru dari Direktorat Jenderal Pajak.

Kabar baiknya, tetap ada lho perusahaan yang memberikan apresiasi lebih kepada karyawannya dengan menanggung beban pajak penghasilan (PPh 21), salah satunya adalah Enesis Group. Dengan kebijakan ini, karyawan Enesis Group menerima gaji utuh tanpa potongan pajak.

Enesis Group meyakini bahwa karyawan yang bahagia adalah kunci dari produk berkualitas. Di Enesis Group, kamu bisa mendapatkan lingkungan kerja yang nyaman, bos yang asik, teman kerja anti-toxic, dan perkembangan kariernya juga terjamin! 

Jadi, jangan ragu berkarier di Enesis! Enesis Group sudah terbukti kiprahnya sejak tahun 1988. Yuk, bergabung menjadi bagian dari Life at Enesis. Lebih healthy dan happy berkarier di Enesis!

Baca juga: Prioritaskan Kesehatan Karyawan, Enesis Group Gelar MCU Tahunan

Related article

Recent Post

teman kerja toxic
5 Cara Menghadapi Teman Kerja Toxic, Bikin Kerja Lebih Tenang!
tips membuat cv
10 Tips Membuat CV yang Menjual dan Efektif Dilirik oleh HR
contoh softskill
10 Contoh Soft Skill yang Wajib Kamu Miliki di Dunia Kerja
perkenalan diri saat interview fresh graduate
5 Cara Perkenalan Diri saat Interview untuk Fresh Graduate, Wajib Catat!