beda pkwt dan pkwtt
Desember 4, 2025 Karir

Perbedaan PKWT dan PKWTT serta Hak Karyawan yang Diperoleh

Dalam dunia kerja, istilah PKWT dan PKWTT sering kali terdengar, terutama ketika seseorang baru saja menerima offering letter.

Kedua istilah ini sama-sama mengacu pada bentuk perjanjian kerja antara perusahaan dan karyawan, tetapi memiliki perbedaan yang cukup mendasar dalam hal durasi, status, dan hak yang diterima.

Sebelum menandatangani kontrak, penting bagi kamu untuk memahami perbedaan keduanya. Kesalahan dalam memahami perjanjian kerja bisa berdampak pada keamanan dan hak yang seharusnya kamu peroleh. Jadi, yuk, pelajari apa perbedaan PKWT dan PKWTT berikut ini agar kamu tidak salah langkah!

Perbedaan PKWT dan PKWTT

Istilah PKWT dapat diartikan sebagai Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, sementara PKWTT adalah Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu.

Kedua jenis perjanjian ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan juga Undang-Undang Cipta Kerja.

Perbedaannya tidak hanya terletak pada jangka waktu, tetapi juga pada sifat pekerjaan, hak karyawan, serta perlindungan yang diberikan.

Berikut penjelasan mengenai beda PKWT dan PKWTT yang harus kamu pahami sebelum menandatangani kontrak kerja.

1. Jangka Waktu dan Sifat Pekerjaan

PKWT digunakan untuk pekerjaan yang bersifat sementara atau memiliki batas waktu tertentu. Contohnya seperti proyek konstruksi, pekerjaan untuk sementara waktu, atau pengganti karyawan tetap yang sedang cuti panjang.

Sementara itu, PKWTT tidak memiliki batas waktu karena sifat pekerjaannya tetap dan berkelanjutan. Biasanya, posisi dengan PKWTT adalah pekerjaan inti yang terus dibutuhkan perusahaan, seperti staf administrasi, HR, atau bagian keuangan.

2. Durasi Kontrak

Dalam PKWT, durasi kontrak sudah ditetapkan sejak awal dan tidak boleh lebih dari lima tahun, termasuk perpanjangan dan pembaruan. Setelah jangka waktu itu habis, perjanjian otomatis berakhir.

Sedangkan PKWTT tidak memiliki batas waktu, selama karyawan masih bekerja dan tidak melakukan pelanggaran, hubungan kerja akan terus berjalan.

3. Hak atas Pesangon

Karyawan dengan status PKWT tidak berhak atas pesangon ketika kontrak berakhir secara normal, kecuali jika perusahaan memutuskan kontrak sebelum waktunya.

Sebaliknya, karyawan PKWTT berhak atas pesangon, uang penghargaan masa kerja, serta penggantian hak sesuai dengan ketentuan yang berlaku apabila terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK). Inilah salah satu alasan mengapa banyak karyawan berharap bisa memperoleh status PKWTT.

4. Bentuk Perjanjian

PKWT wajib dibuat secara tertulis dan harus menggunakan bahasa Indonesia agar sah secara hukum. Jika dibuat secara lisan, maka perjanjian tersebut dapat dianggap sebagai PKWTT.

Adapun PKWTT bisa dibuat secara tertulis maupun lisan, tetapi umumnya perusahaan tetap membuat perjanjian tertulis untuk menghindari kesalahpahaman di kemudian hari.

5. Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)

Dalam PKWT, hubungan kerja akan berakhir otomatis ketika masa kontrak selesai. Jika perusahaan ingin mengakhiri sebelum waktunya, maka wajib memberikan kompensasi sesuai sisa kontrak.

Berbeda dengan PKWTT, perusahaan tidak bisa melakukan PHK secara sepihak tanpa alasan yang jelas dan tanpa mengikuti prosedur hukum. Ada proses yang harus dilalui, seperti peringatan tertulis hingga mediasi ketenagakerjaan.

6. Hak Cuti dan Fasilitas Lain

Baik karyawan PKWT maupun PKWTT berhak atas hak-hak dasar seperti cuti tahunan, cuti sakit, dan jaminan sosial tenaga kerja (BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan). Namun dalam praktiknya, karyawan PKWTT biasanya memperoleh keuntungan lebih banyak, seperti tunjangan tambahan, kesempatan promosi, hingga pelatihan karier jangka panjang.

Baca Juga: Sudah Tahu Contoh Fasilitas Kerja Selain Gaji? Ini Rinciannya

7. Status Karyawan di Perusahaan

PKWT identik dengan status karyawan kontrak, sementara PKWTT dikenal sebagai karyawan tetap. Perbedaan ini juga berpengaruh terhadap rasa aman dalam bekerja. Karyawan tetap biasanya memiliki posisi yang lebih stabil dan peluang pengembangan karier yang lebih jelas dibanding karyawan kontrak yang terikat waktu.

Apakah PKWT Bisa Berubah Menjadi PKWTT?

Pertanyaan seputar perubahan status PKWT menjadi PKWTT sering kali muncul, terutama dari karyawan yang sudah bekerja cukup lama dengan status kontrak. Jawabannya adalah bisa, tetapi dengan beberapa ketentuan tertentu.

Salah satu ketentuan penting ini terdapat dalam Pasal 59 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 yang menyebutkan bahwa apabila suatu perjanjian kerja dibuat tidak memenuhi syarat PKWT, maka secara hukum statusnya otomatis berubah menjadi PKWTT.

Misalnya, jika kamu bekerja dengan kontrak PKWT namun jenis pekerjaanmu bersifat tetap dan berkelanjutan (seperti staf administrasi atau bagian keuangan), maka statusmu bisa dianggap sebagai karyawan tetap.

Selain itu, jika masa kontrak PKWT melebihi lima tahun atau diperpanjang tanpa jeda yang jelas setelah masa berlakunya habis, perusahaan dianggap melanggar ketentuan, dan hubungan kerja tersebut dapat dikategorikan sebagai PKWTT.

Perubahan juga bisa terjadi secara kebijakan perusahaan. Beberapa perusahaan memiliki sistem evaluasi yang memungkinkan karyawan kontrak diangkat menjadi karyawan tetap setelah melewati masa kerja tertentu dan dinilai memiliki kinerja yang baik. Dalam kasus seperti ini, perubahan status dilakukan berdasarkan keputusan manajemen, bukan otomatis karena waktu.

Namun perlu kamu ingat, perubahan dari PKWT ke PKWTT bukanlah hak mutlak setiap karyawan kontrak. Prosesnya bergantung pada jenis pekerjaan, peraturan perusahaan, dan kesesuaian dengan hukum ketenagakerjaan.

Oleh karena itu, penting bagi kamu untuk selalu menanyakan dan memahami isi kontrak sejak awal, termasuk kemungkinan perpanjangan dan peluang menjadi karyawan tetap.

Itulah pembahasan mengenai perbedaan PKWT dan PKWTT. Dengan mengenali dua hal tersebut, kamu akan lebih memahami tentang jaminan kepastian kerja dan perlindungan hak sebagai karyawan.

Nah, kalau kamu ingin bekerja di perusahaan yang memberikan kepastian kerja, transparan dalam sistem kontrak, dan menghargai setiap kontribusi karyawan, saatnya kamu bergabung bersama Enesis Group!

Kamu bisa merasakan lingkungan kerja yang mendukung pertumbuhan karier, bos yang asik, serta rekan kerja anti toxic!

Jadi, tunggu apa lagi? Jangan ragu untuk bergabung dengan Enesis sekarang karena kiprahnya telah terbukti sejak tahun 1988!

Baca Juga: 6 Cara Nego Gaji dan Waktu yang Tepat agar Disetujui Perusahaan

Related article